Bawalsu Morowali Utara Himbau KPU Morowali Utara terkait Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
|
Morowali Utara, 20 September 2024 – Untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran pada tahapan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga untuk mengawal hak pilih masyarakat pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Morowali Utara telah mengimbau KPU Kabupaten Morut untuk :
Memastikan Data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili dan warga negara asing,TNI,Polri) telah sesuai dan benar berdasarkan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat di tingkat PPS;
Melaksanakaan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih dari PPK di wilayah Kabupaten dan menuangkan hasil penyusunan DPT ke dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih sebagaimana Pasal 41.
Memastikan kehadiran Peserta Rapat Pleno Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) diantaranya; Bawaslu Kabupaten, Forkopimda, Pemantau Pemilihan dan tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten dalam rapat pleno terbuka.
Melaksanakan tahapan Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada hari Sabtu, 14 September 2024 sampai dengan hari Sabtu, 21 September 2024.
Mengkonfirmasi lebih awal kehadiran terkait undangan dan Peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap.
Menyampaikan dokumen disertai berita acara serah terima kepada KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Morowali Utara, dan/atau tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Morowali Utara, berupa berita acara rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli, formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli, dan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
Menyebarluaskan informasi hasil penetapan DPT melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Kabupaten Morowali Utara.
Dalam pernyataannya Jasman Lamole selaku kordiv pencegahan parmas dan humas Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali Utara juga telah membangun Koordinasi kepada KPU Kabupaten Morowali Utara agar seluruh masyarakat Morowali Utara yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kabupaten Morowali Utara wajib di akomodir ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga pemerataan hak secara konstitusional sebagai Pemilih dalam Pilkada benar-benar direalisasikan dengan baik demi kabupaten Morowali Utara ke depan.
Lebih lanjut Jasman Lamole menyampaikan Hak setiap warga Negara dijamin oleh peraturan perundang-undangan sebagai mana dalam Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu dan Pemilihan" berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.