Bawaslu Morut beri Masukan Dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) KPU Morut
|
Kolonodale- Ketua Bawaslu Kabuptaen Morowali utara menghadiri forum konsultasi Publik penyusunan standar pelayanan PPID serta verifikasi dan pemuktahiran dara partai politik yang dilaksankan KPU Morowali Utara, Kamis (15/10/2026) di aula kantor KPU Morowali Utara
Kehadiran Bawaslu Morowali Utara dalam forum tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Morowali Utara, John Libertus Lakawa, bersama jajaran pegawai Bawaslu Morowali Utara. Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah pihak eksternal sebagai bagian dari konsultasi publik diantaranya dihadiri oleh beberapa perwakilan Partai Politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta media.
Forum dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Morowali Utara, Rudi Hartono dalam sambutannya, menegaskan sangat penting untuk disampaikan standar pelayanan PPID kepada seluruh peserta untuk melihat seperti apa pelayanan yang akan diterapkan oleh KPU.
Dalam forum tersebut, Anggota KPU Morowali Utara memaparkan sejumlah standar pelayanan publik, meliputi aspek pelayanan informasi dengan tujuan memastikan standar pelayanan PPID mampu memberikan kepastian, kemudahan, dan akses yang jelas bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi hak publik.
Pada sesi diskusi, Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, John Libertus, menyampaikan apresiasi terhadap standar pelayanan publik KPU dan mengingatkan untuk mengantisipasi terkait pencatutan nama yang terdaftar pegawai P3K sebagai anggota parpol dalam verifikasi dan pemuktahiran data partai politik yang dilaksankan KPU Morut.
Forum konsultasi publik ini menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, menyampaikan pertanyaan, serta membahas standar pelayanan yang akan diterapkan KPU Morowali Utara.
Dengan keterbukaan informasi yang semakin baik, pelayanan publik semakin berkualitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dapat terus diperkuat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara Forum Konsultasi Publik sebagai bagian dari rangkaian penyusunan standar pelayanan publik KPU Kabupten Morowali Utara Tahun 2026.