Gelar Apel Siaga, Bentuk Kesiapan Bawaslu Morut Dalam Menghadapi Masa Tenang.
|
Morowali Utara, Bawaslu Morowali utara beserta jajarannaya melaksanakan apel siaga pengawasan masa tenang secara serentak yang dilakukan di masing-masing kecamatan (24 November 2024).
Ketua Bawaslu Morowali Utara, John Libertus Lakawa menyampaikan pada saat menjadi Pembina apel di kecamatan soyo jaya bahwa pegelaran apel siaga ini merupakan bentuk kesiapan Bawaslu berserta jajarannya dalam mengawasi masa tenang dan pemungutan serta penghitungan suara.
“Apel siaga ini dilaksanakan secara serentak dilaksankan di masing-masing kecamatan saya menyampaikan agar ini menjadi bentuk kesiapan kita dalam mengawasi tahapan masa tanang hingga penghitungan suara selesai.” Ungkapnya.
Adapun yang menjadi penekanan dalam pelaksanaan apel siaga ini adalah jajaran pengawas harus mampu memastikan semua jenis kegiatan atau aktifitas kampanye tidak ada lagi yang yang dilakukan oleh tim kampanye maupun pasangan calon.
Setelah melakukan apel siaga Bawaslu melakukan patroli pengawasan terkait potensi adanya politik uang dan berita hoax di tahapan masa tenang. Pada masa tenang ini lah pengawas perlu bekerja ekstra guna mencegah terjadinya berbagai kecurangan termaksud politik uang.
“kita sudah masuk ke hari tenang,hari tenang adalah hari yang tidak tenang bagi seluruh pengawas pemilihan, kita harus bekerja maksimal dalam mengawasi tahapan Pemilihan yang tingga beberapa hari lagi. Ujar john.
Sementara itu pada saat yang sama di hadapan seluruh Panwascam dan PKD serta PTPS se kecamatan Soyo Jaya ia mengingatkan sanksi setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih.
Pasal 187A “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
John libertus juga mengingatkan kepada seluruh pihak, para kandidat dan pendukungnya untuk menjaga tahapan penyelenggaran pemilihan serentak tahun 2024 ini berjalan tanpa adanya politik uang.