Lompat ke isi utama

Berita

Jangan Cederai Netralitas ASN, Jasman Jadi Narasumber Sosialisasi Oleh Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Tengah

Sosialisasi Netralitas ASN oleh Dewan Pengurus Korpri Sulteng

Foto Bersama Anggota Bawaslu Morowali Utara, PSJ Bupati Morowali Utara dan Peserta kegiatan

Kolonodale-03 Oktober 2024. Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Jasman Lamole jadi narasumber dalam kegiatan Rapat Sosialisasi Netralitas ASN (Anggota Korpri) Provinsi Sulawesi Tengah yang diadakan oleh Dewan Pengurus Korpri Provinsi Suawesi Tengah.

Acara diselenggarakan di SMAN 1 Petasia pada hari Kamis (03 Oktober 2024). kegiatan dihadiri oleh PJS Bupati Morowali utara, Bawaslu, Kasat Polisi Pamong Praja serta anggota korpri wilayah Kaupaten Morowali Utara.

Kegiatan tersebut di buka secara langsung oleh PJS. Bupati Morowali Utara, Dr. Farid R. Yotolembah, M.Si. dalam sambutannya beliau menegaskan agar semua ASN dan anggota Korpri berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

"saya tegaskan bahwa sebagai ASN dan anggota Korpri, kita harus komitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis. ASN dan anggota Korpri untuk fokus dan berkomitmen dalam menjalankan tugas, memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat dan ikut berperan aktif dalam menjaga suasana kondusif selama tahapan Pilkada berlangsung." ungkapnya.

Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 800.1.8.2/660/PKAP Tanggal 26 September 2024, yang menghimbau organisasi profesi ASN turut mensosialisasikan Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 khususnya dilingkup Provinsi Sulawesi Tengah menjadi pembatas untuk menjaga netralitas.

"Pemilihan Serentak Tahun 2024 tinggal 56 hari lagi, Netralitas adalah harga mati jangan cederai prinsip netralitas ASN, ASN harus menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat". Ungkap Jasman dalam pemaparannya.

Pemaparan Materi Anggota Bawaslu Morowali Utara

Jasman menambahkan dalam Materinya bahwa ASN memiliki hak pilih sehingga ASN dapat menghadiri kegiatan kampanye dengan ketentuan ASN tersebut harus pasif selama kegiatan Kampanye berlangsung.

"ASN boleh mengadiri kampanye karena ASN juga punya hak pilih sehingga ia boleh hadir untuk medengarkan visi misi paslon dengan ketentuan ASN tersebut tidak boleh aktif, yang tidak boleh ASN ikut yel-yel dan gerakan lainnya yang mengarah keperpihakan". ungkap Anggota Bawaslu Morowali Utara tersebut.