Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Sosialisasikan Layanan JDIH Melalui Media Online

Ketua Bawaslu Sosialisasikan Layanan JDIH Melalui Media Online

Kolonodale, Bawaslu Morowali Utara - Melalui wawancara salah satu media online Ketua Bawaslu Morowali Utara Tegaskan Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang menyatakan “kementerian/lembaga berkewajiban membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya”. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagai dasar hukum Pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten Morowali Utara.

Ketua Bawaslu John Libertus Lakawa mengatakan, ketersediaan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah oleh masyarakat melalui  media online. Guna memberikan pelayanan optimal dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terpadu, terintegrasi dan menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah tambahnya.

Sebagaimana diatur dalam perbawaslu nomor 7 tahun 2020 tentang JDIH Bawaslu, menurutnya sebagai sebuah lembaga publik, sudah seharusnya Bawaslu Morut menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui JDIH sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.