Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Netralitas ASN, Bawaslu Gelar Sosialisasi

Sosialisasi Netralitas ASN

Kolonodale-Bawaslu Kabupaten Morowali Utara laksanakan sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali Utara sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi kerawanan pelanggarna netralitas Aparatur Sipil Negara pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Juli, 30 juli 2024.

Kolonodale-Bawaslu Kabupaten Morowali Utara laksanakan sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara dilinkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali Utara sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi kerawanan pelanggarna netralitas Aparatur Sipil Negara pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Juli, 30 juli 2024.


 

"Netralitas Aparatus Sipil Negara merupakan objek pengawasan oleh Bawaslu pada setiap penyelenggaraan pemilihan sehingga kami menekannak agar asas netralitas tertanam pada setiap ASN khusunya di Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali Utara". Ujar Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubal dan Humas, Jasman Lamole dalam sambutannya.

Mewakili Bupati Morowali Utara Staf Ahli Herry Pinontoan. "barharap netralitas ASN di Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara tetap pada prinsipnya selaku Aparatur Sipil Negara yang netral, serta dapat menyampaikan informasi-informasi yang didapatkan pada kegiatan sosialisasi ini untuk menyampaikan di kantor masing-masing ASN yang hadir." Ujar Harry dalam sambutannya.
 

Dalam sosialisasi ini Jasman Lamole menyampaikan setidaknya ada 6 motif yang dapat melatarbelakangi sehingga terjadi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara.

"Pelanggaran netralitas ASN banyak faktor yang melatarbelakangi, setidaknya ada 6  motif diantaranya untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, ada hubungan keluarga dengan paslon, kurang memahami aturan, adanya intervensi dari atasan, minimnya integritas ASn dan pemberian sanksi yang masih lemah". Ujar mantan Kades Onepute tersebut.

Terselenggaranya sosialisasi terkait netralitas ASN diharapkan dapat menjadi sebuah upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN serta dalam meningkatkan kualitas netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan.