Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Morowali Utara menyimpulkan dalam pembahasan kedua, bahwa temuan Bawaslu Morowali Utara Nomor 003/TM/PB/KAB/26.13/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020 memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Pemilihan.
Morut, – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah Ruslan Husen saat kegiatan sosialisasi UU Pilkada jelang pemilihan Kepala Daerah di Ruang Pola Pemeritah Daerah Morut, Kamis (16/07/20) menegaskan, ASN, TNI,POLRI, Kepala Desa beserta jajarannya adalah obyek pengawasan Bawaslu dan
Morut, – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah Ruslan Husen saat kegiatan sosialisasi UU Pilkada jelang pemilihan Kepala Daerah di Ruang Pola Pemeritah Daerah Morut, Kamis (16/07/20) menegaskan, ASN, TNI,POLRI, Kepala Desa beserta jajarannya adalah obyek pengawasan Bawaslu dan
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Morowali Utara menyimpulkan dalam pembahasan kedua, bahwa temuan Bawaslu Morowali Utara Nomor 003/TM/PB/KAB/26.13/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020 memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Pemilihan.
Sejak dibukanya pendaftaran Pengawas Desa/Kelurahan diseluruh Desa diwilayah Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 16 s/d 22 Februari 2020, masih banyak Desa dibeberapa Kecamatan yang belum memenuhi kuota untuk menjadi Pengawas Desa/Kelurahan.